Mengenal Darah Haid

Arti haid pada mulanya adalah mengalir. Seorang wanita dianggap haid apabila darahnya mengalir. Sedangkan arti haid menurut istilah agama ialah nama darah yang keluar dari rahim, bukan karena melahirkan, kemudian darah yang keluar itu menjadi suatu kebiasaan yang berlangsung pada waktu-waktu tertentu. Haid merupakan kebiasaan alamiah pada wanita. Dalam sebuah hadist Nabi saw disebutkan, "Sesungguhnya haid merupakan persoalan yang telah ditetapkan oleh Allah atas kaum wanita".
mengenal darah haid

Awal Mula Terbentuknya Haid
Biasanya, haid tidak terjadi pada seorang wanita sebelum dia berusia sembilan tahun menurut perhitungan tahun komariyah. Sebelum usia itu, tidak ada wanita yang mengeluarkan darah haid, tetapi kadang kala haid terjadi sebelum usia ini. Wanita akan terus mengalami haid hingga masa monopause yang batasannya secara pasti masih diperselisihkan dikalangan para ulama. Sebagian ulama memgatakan, "Sesungguhnya masa monopause ini adalah lima puluh tahun", dan sebgaian yang lain mengatakan bahwa monopause itu lebih dari itu.

Kadar dan Masa Terbentuknya Haid
Adapun kadar dan masa berlangsungnya haid berbeda-beda menurut pandangan para ahli fiqih. Menurut mazhab Hanafi, paling cepat haid berlangsung selama tiga hari, dan paling lama sepuluh hari. Berdasarkan hadist Wailah, dimana Nabi saw bersabda, "Paling cepat haid berlangsung selama tiga hari, dan paling lama sepuluh hari". Hanya saja menurut para ahli hadist, ini lemah (dhaif) sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah Al Hambali dalam Al Mugni. Pandangan yang sama dengan mazhabHanafi juga dikemukakan oleh mazhab Zaidiyah dan Ja'fariyah. Mazhab Syafi'i mengatakan, "Masa haid yang paling cepat adalah sehari semalam dan paling lama adalah lima belas hari". Imam Malik berkata, "Masa berlangsungnya haid itu tidak ditentukan. Tidak ada batasan masa yang paling cepat dan tidak ada batasan masa yang paling lama". 

Berdasarkan firman Allah :
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : "Haid itu adalah kotoran..." (QS. Al Baqarah : 222)

Ayat itu mengatakan bahwa haid itu adalah kotoran yang tidak ada batasnya. Sedangkan mazhab Hambali mengatakan, "Masa haid yang paling cepat adalah sehari semalam dan yang paling lama adalah lima belas hari". Alasan mereka, sesungguhnya persoalan ini mula -mula.muncul dalam syariat tanpa batas, tidak ada batasan dalam bahasa dan juga dalam syariat islam sehingga harus dirujuk kepada adat dan kebiasaan yang berlaku. Sebagaimana untuk mengetahui maksud perkataan Al Qabdhu, Al Ahraz dan Al Tafarruq, serta berbagai perkataan yang serupa itu, yang kemudian ditetapkan batas yang tertentu sebelumnya. Ada orang yang biasa haid selama satu hari. Atha' berkata, "Saya telah melihat ada wanita yang haid selama satu hari dan ada pula yang haid selama lima belas hari".

Pandangan yang dapat diterima (Rajih) ialah pandangan mazhab Hambali, yang mengatakan bahwa umtuk mengetahui masa berlangsungnya haid itu harus dirujuk kepada kebiasaan yang berlaku, atau masa haid yang biasa bagi wanita, serta harus melihat perbedaan wilayah dan negaranya, yaitu dari segi cuaca panas dinginnya. Perbedaan wanita dari segi jenis dan waktunya dan sejauh mana pengaruh tersebut pada masa berlangsungnya haid.

Warna Darah Haid Merah
Darah haid itu biasanya berwarna hitam. Tidak ada perbedaan pendapat sehubungan dengan darah hitam yang keluar dari rahim wanita bahwa darah itu adalah darah haid. Dalam sebuah hadist Fathimah binti Abu Hubaisy dikatakan bahwa dia pernah mengalami istihadha, lalu Rasulullah saw bersabda, "Kalau darah haid, maka sebgaimana diketahui warna darahnya hitam. Oleh sebab itu jangan shalat. Jika darahnya tidak begitu, maka berwudhulah, karena sesungguhnya ia adalah penyakit".

Adapun darah yang berwarna kemerahan, menurut mazhab Hanafi adalah darah haid juga. Sesangkan Imam Syafi'i mengatakan, "Itu bukan darah haid". Dia mengemukakan argumentasi Fathimah binti Abu Hubaisy yang telah disebutkan di atas. Sedangkan mazhab Hanafi mengajukan argumentasi dengan ayat Al Qur'an. "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : "Haid itu adalah kotoran...." (QS. Al Baqarah : 222). Menurut ayat ini haid adalah kotoran (adza) sedangkan namanya kotoran itu tidak terbatas pada darah berwarna hitam saja".

Warna Darah Haid yang Keruh
Adapun darah yang berwarna keruh, aitu antara warna hitam dan warna putih, maka darah dengan seperti itu, menurut mazhab Hanafi dikategorikan sebagai darah hadi pada hari-hari menjelang berakhirnya haid. Adapun darah seperti itu keluar pada hari-hari perama haid, menurut Abu Hanifah dan Muhammad juga di kategorikan sebagia darah haid. Abu Yusuf berkata, "Itu bukan darah haid". Ada juga darah yang berwarna kekuning-kuningan menurut sebagian pengikut mazhab Hanafi, kalau keluar pada hari-hari pertama haid maka disebut darah haid dan jika keluar pada hari-hari menjelang berakhirnya haid dan terus keluar setelah itu, maka darah yang berwarna seperti ini bukanlah darah haid. Sedangkan sebagian pengikut mazhab Hanafi yang lain mengatakan, "Sesungguhnya darah keruh dan darah kekuning-kuningan yang keluar dari rahim wanita secara mutlak dikatakan sebagai darah haid, asal tidak keluar dari wanita tua renta berdasarkan bentuk lahiriah riwayat mereka".

Ibnu Qumadah An Hambali mengatakan, "Apabila seorang wanita yang pada hari-hari haid melihat darah berwarna kekuning-kuningan atau melihat darah keruh, maka darah itu adalah darah haid. Tetapi jika dia melihatnya setelah masa berlangsungnya haid tersebut, maka dia tidak boleh menghitung dan mengkategorikannya sebagai darah haid". Begitulah yang dikatakan oleh Imam Ahmad". Begitu pula Yahya Al Anshri, Rabi'a, Malik, Ats Tsawri, Al Awza'i, Abdurrahman Mahdzi, Syafi'i dan Ishaq. Argumentasi mereka bagi pendapat ini ialah ayat Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 222. Sudah barang tentu ayat ini juga mencakup darah yang berwarna keruh atau kuning, yang keluar dari rahim wanita.

Menurut pandangan yang paling masyur dari mazhab Maliki, sesungguhnya darah yang berwarna merah atau berwarna kekuning-kuningan adalah darah haid, baik hal itu terjadi pada hari-hari haid ataupun setetlah tampaknya tanda-tanda kesucian. Tetapi menurut sebagian orang, mazhab Maliki mengatakan, "Jika darah itu keluar pada hari-hari haid maka ia adalah darah haid, tetapi jika ia tidak keluar pada hari-hari tersebut maka ia adalah darah haid". Pendapat Ibnu Al Majisyun salah seorang ahli fiqih mazhab Maliki terdahulu. Sebagian pengikut Maliki mengatakan, "Secara mutlak ia bukan darah haid". sedangkan menurut mazhab Ja'fari sebagimana dikatakan oleh At Thusi dalam An Nihaya dikatakan, "Darah berwarna kekuning-kuningan pada hari-hari haid adalah tergolong darah haid', artinya darah berwarna kekuning-kuningan yang keluar pada hari-hari haid adalah tergolong darah haid, sedangkan yang keluar pada hari-hari suci tidak termasuk darah haid.

Pendapat yang dapat diterima ialah pendapat yang mengatakan bahwa darah yang keruh dan darah yang berwarna kekuning-kuningan pada hari-hari haid digolongkan kepada darah haid. Sedangkan yang keluar setelah hari-hari haid tidak digolongkan kepada darah haid, berdasarkan hadist Ummu 'Athiyah berkata :

"Dahulu kami tidak memperhitungkan sama sekali darah yang berwarna kekuning-kuningan dan juga yang keruh setelah masa bersuci".

Dalam Nayl Al Awthar juga disebutkan komentar atas hadist Ummu 'Athiyah sebagi berikut : "Hadist itu menunjukkan bahwa warna kekuning-kuningan dan warna yang keruh setelah datangnya masa bersuci bukanlah darah haid, adapun darah dengan warna-warna itu yang keluar pada hari-hari haid adalah darah haid".

Wanita Haid yang Berkewajiban Mandi Jinabat
Tidak diperselisihkan lagi dikalangan ulama bahwa haid mewajibkan seseorang wanita untuk mandi ketika darah haid telah terhenti. Kalau seorag wanita yang haid berkewajiban mandi jinabat maka ia tidak wajib mandi kecuali diharuskan menunggu hingga darah haidnya terhenti, dan baru dia mandi. Mandi tersebut dianggap sah dan hilanglah hukum jinabat darinya. Begitulah nash yang ditetapkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang juga mengatakan, "Jinabatnya hilang, sedangkan haidnya belum hilang sampai batas aliran darahnya. Jika darahnya tidak mengalir lagi maka dia harus mandi dan bersuci dari haid".

Baca juga mengupas tuntas 20 pertanyaan tentang hukum-hukum nifas dan haid.

* Bismillah...wellcome to Postart Alifah
* View web version untuk berkomentar, bagi yang menggunakan smartphone
* Berkomentarlah dengan bijak, and have I nice day

ARTIKEL MENARIK LAINNYA